Kementerian Pertanian memasukkan ganja (Cannabis sativa) sebagai tidak benar satu komoditas tanaman obat.
Ketetapan ini dituangkan didalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 perihal Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.
"Komoditas binaan dan product turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya, Sabtu (29/8/2020).
Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja terhitung didalam model tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan. Total tersedia 66 model tanaman obat lain terhitung di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.
Lampiran tersebut terhitung memuat model tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Untuk model buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis.
Ganja sepanjang ini masuk didalam model narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotika. UU tersebut melarang konsumsi, produksi, sampai distribusi narkotika golongan I.